Mungkin hal tersebut yang saat ini paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Mengingat hari selasa nanti, semua kebenaran dan kepalsuan akan terkuak dimeja persidangan. Pihak yang tersalah dan pihak yang menyalahkan akan terlihat pada hari tersebut. Hal ini dikarenakan janji KPK yang akan mengeluarkan transkrip rekaman atas kriminalisasi yang ditujukan kepada mereka. Jika transkrip tersebut diterima oleh mahkamah agung, habislah riwayat POLRI. Nama-nama yang tersebut pada transkrip tersebut juga akan terseret ke pengadilan termasuk RI-1 (Presiden SBY) yang namanya sering disebut dalam transkrip tersebut. Berikut ini ialah transkrip yang beredar dimasyarakat dan media massa.
Wisnu ke Anggodo (23 Juli 2009:12.15)
"Bagaimana perkembangannya."
"Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes."
"Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus bali ke sini, terus action,"
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)
"Yo pokoke saiki berita acarane dikompliti."
"Wis gandeng karo Ritonga kok de'e."
"Janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen."
"...Sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?"
"Lha kon takok'o Truno, tho."
"Yo mengko bengi, ngko bengi dek'e."
Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009:19.13)
"Pak tadi jadi ketemu?"
"Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi.Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita."
"Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari."
"Nah itu."
"Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu kan karena kalo ga ada yang memerintah Chandra Pak, enggak nyambung uang itu Iho."
"Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya biarin, yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu."
"Kan saksinya kurang satu."
"Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo."
"Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan."
"Kenapa dana itu dikeluarkan karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, ha-ha-ha...."
"Suruh dia ngakulah Pak, kalau temanan kayak gini, ya percuma punya teman."
sumber : http://nasional.kompas.com
Dalam transkrip tersebut jelas bahwa ada unsur kriminalisasi yang ingin menjatuhkan KPK dan ironisnya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang sejatinya sama-sama bergandeng tangan dengan KPK. Kita belum tahu apakah transkrip tersebut asli atau tidak, semua tergantung pada putusan mahkamah agung. Jika mereka menolak, usai sampai disini babak episode bibit dan chandra di KPK. Tapi jika Mahkamah Agung menerima transkrip tersebut sebagai bukti yang sah, maka para nama-nama yang tertera pada transkrip tersebut siap-siap saja mendekam dijeruji penjara. Berikut nama-nama yang sudah pasti terjeblos ke penjara jika transkrip tersebut disahkan oleh Mahkamah Agung.
1. Anggoro Wijaya
Beliau akan dikenakan pasal tipikor, penyuapan, dan pencemaran nama baik
2. Anggodo Wijaya
Beliau akan dikenakan pasal penyuapan dan melindungi Tersangka
3. Polri (dalam hal ini Kapolri, wakapolri, kabareskrim, dan oknum-oknum yang terlibat dalam penyuapan tersebut)
Mereka akan dijatuhkan pasal Penyuapan dan dakwaan palsu
4. Wisnu (mantan Jaksa Agung)
Beliau akan dikenakan Pasal Penyuapan
sementara Ari mulyadi telah mencabut dakwaannya terhadap KPK. Sementara RI-1 mungkin hanya simbol tertentu atau mengada-ngada saja.
Wisnu ke Anggodo (23 Juli 2009:12.15)
"Bagaimana perkembangannya."
"Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes."
"Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus bali ke sini, terus action,"
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)
"Yo pokoke saiki berita acarane dikompliti."
"Wis gandeng karo Ritonga kok de'e."
"Janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen."
"...Sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?"
"Lha kon takok'o Truno, tho."
"Yo mengko bengi, ngko bengi dek'e."
Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009:19.13)
"Pak tadi jadi ketemu?"
"Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi.Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita."
"Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari."
"Nah itu."
"Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu kan karena kalo ga ada yang memerintah Chandra Pak, enggak nyambung uang itu Iho."
"Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya biarin, yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu."
"Kan saksinya kurang satu."
"Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo."
"Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan."
"Kenapa dana itu dikeluarkan karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, ha-ha-ha...."
"Suruh dia ngakulah Pak, kalau temanan kayak gini, ya percuma punya teman."
sumber : http://nasional.kompas.com
Dalam transkrip tersebut jelas bahwa ada unsur kriminalisasi yang ingin menjatuhkan KPK dan ironisnya kriminalisasi tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang sejatinya sama-sama bergandeng tangan dengan KPK. Kita belum tahu apakah transkrip tersebut asli atau tidak, semua tergantung pada putusan mahkamah agung. Jika mereka menolak, usai sampai disini babak episode bibit dan chandra di KPK. Tapi jika Mahkamah Agung menerima transkrip tersebut sebagai bukti yang sah, maka para nama-nama yang tertera pada transkrip tersebut siap-siap saja mendekam dijeruji penjara. Berikut nama-nama yang sudah pasti terjeblos ke penjara jika transkrip tersebut disahkan oleh Mahkamah Agung.
1. Anggoro Wijaya
Beliau akan dikenakan pasal tipikor, penyuapan, dan pencemaran nama baik
2. Anggodo Wijaya
Beliau akan dikenakan pasal penyuapan dan melindungi Tersangka
3. Polri (dalam hal ini Kapolri, wakapolri, kabareskrim, dan oknum-oknum yang terlibat dalam penyuapan tersebut)
Mereka akan dijatuhkan pasal Penyuapan dan dakwaan palsu
4. Wisnu (mantan Jaksa Agung)
Beliau akan dikenakan Pasal Penyuapan
sementara Ari mulyadi telah mencabut dakwaannya terhadap KPK. Sementara RI-1 mungkin hanya simbol tertentu atau mengada-ngada saja.
2 komentar:
artikel yang bagus berita paling hangat..
Oiya thank follownya...
aku follow balik
iya makasih bangg ... baru belajar ngeblog nih ! :)
Post a Comment