RUU TIPIKOR Akhirnya Disahkan

Tanggal 29 September RUU TIPIKOR disahkan, tanpa ada penyelesaian akan pro dan kontra mengenai isi dari RUU tersebut. Memang terasa aneh, RUU yang sudah berlarut-larut menjadi perdebatan tiba-tiba disahkan pada sidang paripurna DPR periode terakhir. Seluruh peserta rapat mengiyakan saja apa yang dibacakan oleh pantia RUU TIPIKOR, tanpa ada protes dan peninjauan ulang. Sebenarnya apa sih yang dipermasalahkan dalam UU TIPIKOR tersebut ? berikut adalah pasal-pasal yang dianggap nyeleneh dan tidak masuk akal

Pasal 1 (4)
:
Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal ini dinilai rawan permasalahan di belakang. Bisa terjadi tarik ulur antara jaksa dengan KPK dalam menuntut kasus korupsi.

Masalahnya Perundang-undangan mana yang akan dipakai dalam penuntutan kasus korupsi ? apakah UU 16/2004 tentang Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Kejagung yang menuntut kasus korupsi ataukah dirunut dari UU 30/2002 tentang KPK dalam hal ini KPK yang menuntut kasus korupsi? jika hal ini terjadi maka akan terjadi tumpang tindih kekuasaan yang berujung pada tidak terselesaikannya kasus korupsi. Hal ini membuat ruang gerak KPK terabaikan dikarenakan KPK adalah lembaga baru yang hakikatnya berada dibawah kekuasaan Kejagung. Padahal kinerja KPK kita ketahui sangat memuaskan dibanding dengan kinerja Kejagung. Bahkan telah populer akan sebutan Mafia Kejaksaan dikalangan masyarakat mengingat Kejaksaan selalu melindungi dan menyembunyikan para koruptor di negeri ini.

Pasal 28 (1) tentang Penyadapan:
Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini dinilai kembali menyudutkan bahkan terkesan membatasi wewenang dari KPK. Dalam pasal ini dimaksudkan agar apabila akan melakukan penyadapan terhadap tertuduh kasus korupsi maka harus dengan seijin kejaksaan. Jika tanpa ijin Kejaksaan, maka bukti penyadapan dianggap tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang (tidak sah). Lantas bagaimana jika jaksa yang dituju adalah atau sudah terinfeksi virus mafia kejaksaan ? Bagaimana jika Jaksa tersebut sudah diperbudak oleh para koruptor ? apakah kita ingin mengulang kejadian memalukan tahun-tahun sebelumnya ketika para jaksa dengan mudahnya disuap oleh artalita siwanita koruptor ? tentu tidak kan ?

Pasal 35 (4) tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor:
Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Pasal teraneh menurut saya. Pengadilan baru terbentuk paling lama 2 tahun ? bagaimana jika pembentukan tersebut berlarut-larut ? lantas pemilihan hakim juga kenapa tidak berdasarkan undang-undang ? mau dikemanakan kasus-kasus korupsi dinegeri ini ?

sepertinya era koruptor akan meraja kembali, dan mafia kejaksaan sudah mulai dibibit kembali.








Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment